Muktamar NU Bahas Bitcoin, Chip Otak hingga Data DNA: Apa Hukumnya Menurut Bahtsul Masail?
Perkembangan teknologi dan ekonomi digital semakin masuk ke kehidupan sehari-hari. Mulai dari cryptocurrency seperti Bitcoin, teknologi chip yang ditanam di otak, hingga pemanfaatan data DNA, semuanya menghadirkan pertanyaan baru dalam kehidupan umat Islam.
Persoalan-persoalan tersebut turut menjadi perhatian dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Melalui Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, forum tersebut membahas sejumlah persoalan kontemporer dengan pendekatan fikih. Salah satu yang menarik perhatian adalah pembahasan mengenai Bitcoin dan cryptocurrency.
Bitcoin Dinilai Memenuhi Kriteria Harta
Dalam pembahasan Bahtsul Masail, Bitcoin dinilai dapat memenuhi kriteria sebagai mal (harta) dan tsaman (alat tukar/nilai harga).
Dengan demikian, Bitcoin sebagai aset digital dapat ditransaksikan. Artinya, Bitcoin tidak serta-merta dipandang sebagai sesuatu yang haram hanya karena bentuknya digital dan tidak berupa benda fisik.
Pertimbangan fikihnya antara lain karena Bitcoin mempunyai manfaat yang dibenarkan, mempunyai nilai menurut kebiasaan masyarakat (‘urf), dapat dimiliki dan dipindahtangankan, serta mempunyai mekanisme pengamanan melalui private key.
Lalu, apakah boleh membeli Bitcoin?
Dalam konteks Bitcoin sebagai aset digital, hukumnya diperbolehkan berdasarkan keputusan tersebut, sehingga kepemilikan dan transaksi Bitcoin pada dasarnya dapat dilakukan.
Namun, ada satu hal penting yang harus dipahami.
Boleh sebagai aset tidak berarti boleh menjadikannya sebagai pengganti Rupiah.
Bitcoin Bukan Pengganti Rupiah
Bahtsul Masail membedakan antara Bitcoin sebagai aset digital dengan Bitcoin sebagai mata uang resmi.
Menjadikan Bitcoin sebagai mata uang resmi atau alat pembayaran yang menggantikan Rupiah di Indonesia dinilai haram, karena bertentangan dengan ketentuan hukum positif Indonesia yang menetapkan Rupiah sebagai mata uang yang sah.
Bitcoin boleh dimiliki dan diperdagangkan sebagai aset, tetapi jangan memosisikannya sebagai pengganti Rupiah sebagai mata uang resmi Indonesia.
Jadi, jamaah tidak perlu memahami keputusan ini sebagai menghalalkan semua aktivitas cryptocurrency.
Yang dibahas adalah status Bitcoin dalam perspektif fikih, bukan berarti semua jenis koin kripto, semua platform, dan semua model transaksi otomatis halal.
Jangan Salah Memahami: Boleh Bukan Berarti Semua Cara Trading Halal
Ini bagian yang sangat penting.
Ketika suatu aset dinilai boleh diperjualbelikan, cara memperjualbelikannya tetap harus diperhatikan.
Misalnya terdapat unsur penipuan, perjudian, manipulasi, riba, gharar yang dilarang, atau transaksi yang memang bertentangan dengan prinsip syariah, maka persoalannya menjadi berbeda.
Karena itu, jamaah jangan sampai mengambil kesimpulan:
“Bitcoin halal, berarti semua trading kripto halal.”
Kesimpulan seperti itu terlalu sederhana.
Yang perlu dilihat adalah asetnya, akadnya, mekanisme transaksinya, serta ada atau tidaknya unsur yang dilarang syariat.
Bagaimana dengan Chip Otak?
Selain cryptocurrency, Muktamar NU juga membahas perkembangan teknologi yang lebih futuristik, yaitu chip otak seperti teknologi brain-computer interface.
Dalam konteks medis, penggunaan teknologi tersebut dapat diperbolehkan apabila bertujuan untuk pengobatan atau pemulihan fungsi tubuh.
Contohnya, teknologi yang membantu pasien dengan kelumpuhan untuk mendapatkan kembali kemampuan tertentu.
Namun, penggunaannya harus mempertimbangkan prinsip kemaslahatan.
Artinya, manfaat yang diperoleh harus lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan, dan aspek keselamatan serta efektivitas teknologi juga harus diperhatikan.
Untuk penggunaan di luar kepentingan medis, misalnya sekadar meningkatkan kemampuan manusia atau mengintegrasikan manusia dengan kecerdasan buatan, persoalannya masih membutuhkan kajian lebih lanjut seiring perkembangan bukti dan teknologi.
Data DNA Bukan Barang Dagangan Sembarangan
Persoalan lain yang tidak kalah menarik adalah komersialisasi data DNA atau data genetika manusia.
Data genetika bukan sekadar kumpulan angka atau informasi biasa. Di dalamnya terdapat informasi pribadi yang berkaitan dengan seseorang.
Karena itu, data DNA dipandang sebagai bagian dari hak privasi yang harus dijaga.
Data tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dikomersialisasikan secara sembarangan tanpa persetujuan pemiliknya.
Jika seseorang memberikan izin secara sah untuk penggunaan datanya dan terdapat imbalan atas izin tersebut, maka persoalannya dapat dibolehkan sepanjang memenuhi ketentuan syariat dan tidak menimbulkan penyalahgunaan.
Pesan Penting untuk Jamaah
Dari pembahasan tersebut, ada satu pesan yang menarik.
Islam tidak menutup pintu terhadap perkembangan teknologi.
Ketika muncul sesuatu yang baru—Bitcoin, kecerdasan buatan, chip otak, data genetika dan teknologi lainnya—umat Islam tidak cukup hanya bertanya:
“Ini teknologi baru, halal atau haram?”
Tetapi perlu dilihat lebih jauh:
- Apa manfaatnya?
- Bagaimana cara penggunaannya?
- Apa akadnya?
- Apakah ada unsur penipuan?
- Apakah ada riba atau perjudian?
- Apakah merugikan orang lain?
- Bagaimana dampaknya terhadap kemaslahatan manusia?
- Dan apakah penggunaannya bertentangan dengan aturan yang berlaku?
Inilah pentingnya Bahtsul Masail. Persoalan baru tidak langsung dijawab hanya berdasarkan bentuk luarnya, tetapi dikaji dengan perangkat fikih dan mempertimbangkan kondisi nyata yang berkembang di masyarakat.
Jadi, Apa Kesimpulannya?
Bitcoin: dapat dipandang sebagai harta/aset digital yang boleh ditransaksikan, tetapi tidak boleh dijadikan pengganti mata uang resmi Rupiah di Indonesia.
Chip otak: dapat diperbolehkan untuk kepentingan medis dengan mempertimbangkan manfaat dan risikonya.
Data DNA: merupakan informasi pribadi yang harus dijaga; komersialisasi tanpa persetujuan pemilik tidak diperbolehkan.
Pada akhirnya, perkembangan zaman boleh berubah. Teknologi boleh semakin canggih. Tetapi prinsipnya tetap sama:
Teknologi adalah alat. Yang menentukan hukumnya adalah bagaimana ia digunakan, apa manfaatnya, bagaimana akadnya, dan apakah penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat serta aturan yang berlaku.
Dengan cara pandang seperti ini, umat Islam tidak harus takut terhadap teknologi baru, tetapi juga tidak boleh menerima setiap perkembangan teknologi tanpa sikap kritis.(HH/admin)
